Rabu, 20 November 2019

Yuk, Ikut Serta Menjaga Cagar Budaya Indonesia Agar Tidak Musnah

Sekitar pertengahan 2018 yang lalu, saya dapàt tawaran menulis buku yang berjudul "Aku dan Cagar Budaya" bersama dengan 29 penulis lainnya. Penulisan buku ini digagas oleh Kementrian Pendidikan dan Indscript Creative sebagai agensi para penulis. Awalnya, saya akan mengangkat tentang Bukit Kasih Kanonang di Sulawesi Utara sebagai obyek tulisan. Alasannya karena Bukit Kasih kanonang melambangkan kerukunan antar umat beragama, dengan berdirinya enam rumah ibadah di atas bukit kapur tersebut. 

Aku dan Cagar Budaya


Akan tetapi, obyek Bukit Kasih Kanonang ternyata tidak termasuk Cagar Budaya Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan cagar budaya? Berdasarkan pembekalan yang diberikan oleh Kemendikbud, dalam hal ini diwakili oleh Mbak Dewi Kurnianingsih, selaku Kepala Seksi Dokumentasi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya, kami jadi tahu banyak hal tentang Cagar Budaya.


Pengertian Cagar Budaya
Seperti yang tercantum dalam UURI No. 11 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya, yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Jadi tidak semua bangunan atau tempat yang unik dan tua, disebut sebagai cagar budaya, ya. Saya sempat salah paham tentang hal ini. Menurut DR. Lala M. Kolopaking sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya 2016 dan lektor IPB, Indonesia merupakan sebuah negara adidaya budaya. Ada lima komponen budaya yang ada di Indonesia yaitu budaya geografis, budaya kesukuan, budaya kebangsaan, budaya keagamaan, dan budaya dunia.

Materi Digital Policy Kominfo 2019
Dokpri


Seiring perkembangan zaman, terjadi pergeseran budaya di masyarakat kita. Misalnya, rumah-rumah Limas yang ada di Palembang, jumlahnya semakin berkurang dari waktu ke waktu. Tergantikan oleh rumah modern dengan bangunan beton. Di beberapa daerah lainpun, beberapa situs bersejarah banyak yang kondisinya sudah rusak. Sedangkan Palembang sendiri ada beberapa situs yang sudah diresmikan sebagai cagar budaya. 

Rumah Adat Palembang
Dokpri

Seperti Masjid Agung Palembang dan Benteng Kuto Besak. Masjid Agung Palembang merupakan peninggalan Sultan, yang telah dipugar beberapa kali. Pemugaran terakhir mencermikan perpaduan tiga budaya pada arsitekturnya. Yaitu budaya Eropa, budaya Tionghoa, dan budaya Melayu. 

Tulisan Bun tentang Masjid Agung Palembang di buku Aku dan Cagar Budaya
Dokpri


Jenis Cagar Budaya
Cagar budaya terbagi atas lima jenis, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. 

Bersifat Kebendaan
Undang-Undang mengatakan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau disebut tangible. Ini artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud nyata, dapat dirasakan oleh pancaindra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, dan lain sebagainya.

Berada di Darat dan di Air
Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Contoh cagar budaya yang ada di air adalah BMKT atau Benda Muatan Kapal Tenggelam. Artinya BKMT termasuk benda yang memiliki nilai penting, dan bukan komoditas yang bisa diperdagangkan. 


Nilai Penting
Sebuah Cagar Budaya harus memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Boleh salah satunya saja atau kelima poin tersebut ada pada cagàr budaya. Penentuan ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dan dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.

Penetapan
Suatu benda atau tempat dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya. Penetapan dilakukan oleh pemerintah setempat berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Pendaftaran Cagar Budaya
Untuk melestarikan dan merawat Cagar Budaya, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak. Tak terkecuali masyarakat yang harus dilibatkan. Bahkan, beberapa bangunan yang diduga Cagar Budaya merupakan milik pribadi masyarakat. Butuh kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan property miliknya yang diduga sebagai cagar budaya.

Lalu, bagaiman cara mendaftàrkan property kita sebagai Cagar Budaya? 
Berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010, Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai displin ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor atau instansibyang membawahi bidang kebudayaan, atau bisa juga dilakukan secara online melalui laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id.

Tiga Aspek dalam pendaftaran Cagar Budaya
Dalam pendaftaran cagar budaya, dibutuhkan tiga aspek pendukung yaitu:

1. Pendaftar
Bisa berupa badan usaha berbadan hukum, masyarakat, kelompok orang, atau perorangan.

2. Tim pendaftaran
Adalah tim yang bertugas menerima dan mengolah data pendaftaran. Tim ini dibentuk oleh kepala dinas atau kantor yang membidangi kebudayaan.

3. Objek yang didaftar.
Sedangkan objek yang didaftarkan adalah bisa berupa benda, bangunan, struktur, gedung, lokasi, atau satuan ruang geografis.

Setelah proses pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan pengkajian oleh Tim Tenaga Ahli, yang akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat atau kepala daerah terhadap obyek tersebut. Selanjutnya menunggu keputusan pemda tentang penetapannya menjadi salah satu Cagar Budaya Indonesia.

Mari turut berpartisipasi pada Kompetisi 
"Blog Cagar Budaya Indonesia Rawat atau Musnah" 
untuk menjaga warisan budaya Indonesia.

#CagarBudayaIndonesia 
#KemendikbudxIIDN

20 komentar:

  1. Semoga semakin hari cagar budaya semakin terjaga ya mbak, jadi ada warisan untuk generasi muda mengenal budaya asli Indonesia

    BalasHapus
  2. Anak-anak sekarang perlu juga dikenakan dengan cagar budaya. Nggak melulu main ke mall ya Bun tapi mainlah ke situs-situs cagar budaya. Supaya tumbuh rasa makin cintanya sama Indonesia dan kemudian ikut merawat cagar budaya yang ada.

    BalasHapus
  3. Jaman sekarang, tempat wisata yang masuk dalam cagar budaya, sepertinya jarang dilirik. Atau kalaupun didatangi ya hanya sekedar untuk mengambil gambar untuk kepentingan share ke media sosial. Jarang tuh yang benar-benar ingin tahu cerita sejarah tentang bangunan atau benda yang mereka lihat dan datangi.

    Ah sebenarnya ini ngomongin diri sendiri sih. Dulu yuni begitu soalnya. Jadi malu sendiri kan. Hehe

    BalasHapus
  4. Ternyata ada proses dan kriteria untuk sebuah cagar budaya ya Mbak. Jadi tahu saya. Dan setuju dengan perlunya kepedulian semua pihak untuk ikut merawatnya agar tidak musnah

    BalasHapus
  5. Semoga lebih bnyk lg bngunan cagar budaya yang terdftr.Sehingga kelak anak cucu kita tahu peninggaln sejarah bngsa ini y mb

    BalasHapus
  6. Mulai dari diri sendiri, lalu tularkan kecintaan kita pada Cagar Budaya ini ke teman-teman dan anak-anak kita ya bun.

    BalasHapus
  7. Wah, buku CB yg Bunda tulis itu yg pas proyek nya Wonderland Family atau Indscript ya?
    Infonya bermanfaat ini, Bund. Jadi lebih tahu tentang Cagar Budaya dan cara-cara mendaftarkannya nih :)

    BalasHapus
  8. Sudah waktunya anak muda sebagai generasi penerus bangsa merawat cagar budaya kita, agar tidak tergerus oleh arus budaya luar. Suka dengan artikel ini

    BalasHapus
  9. Hal yang seperti ini harusnya perlu campur tangan antara pemerintah dan pihak swasta sehingga cagar budaya tetap terawat seiring berjalannya waktu

    BalasHapus
  10. Perlu adanya campur tangan pemuda yang kritis terhadap peninggalan sejarah, mungkin ini hanya secuil tamparan kecil yang terus menerus dibiarkan akan membesar hmm

    BalasHapus
  11. Salut untuk pihak-pihak yang sudah bekerja keras dan mengabdi untuk masyarakat, tetap semangat!

    BalasHapus
  12. Yang jelas, saya sangat mendukung penuh..

    BalasHapus
  13. Saya sangat mendukung sekali dengan program ini.

    BalasHapus
  14. Wah saya setuju sekali dengan adanya program kaya gini

    BalasHapus
  15. terus budayakan kebudayaan indonesia sampai ke internasional biar ga di klaim sama negara lain...

    BalasHapus
  16. Program ini harus semakin ditingkatkan agar dapat menyadarkan masyarakat luas akan pentingnya menjaga cagar budaya.

    Kerenn lanjutkan kak..

    BalasHapus
  17. Saya mendukung sekali dengan adanya program ini. Salutt sekali

    BalasHapus
  18. Saya sangat mendukung sekali dengan adanya program menjaga cagar budaya ini.

    BalasHapus
  19. Semoga masyarakat lainnya bisa sadar ya dalam menjaga cagar budaya

    BalasHapus
  20. There are additionally cloud-based CAD solutions, and some provide CAM talents or combine with CAM software program better than others. In addition, a number of} features may be machined concurrently and meticulously. These capabilities allow manufacturers to pursue steady enchancment CNC machining and acquire a competitive advantage within the marketplace.

    BalasHapus

Menikmati Serunya #SuamiIstriMasak Bersama Kecap ABC

Menikmatinya Serunya #SuamiIstriMasak Bersama Kecap ABC   Saya dan suami merupakan generasi perantau. Suami bahkan lebih dulu merantau ke ib...